PPKM level di Jawa dan Bali diperpanjang. Perpanjangan dilakukan hingga 23 Agustus 2021. Selain ada yang terapkan PPKM level 2, 3, ada 17 daerah masih level 4.
"Penyekatan di pintu keluar-masuk antarkota provinsi, termasuk pintu tol dan rest area. Dan juga ada penyekatan di stasiun, bandara, pelabuhan," kata Argo.