Perpres Nomor 82 Tahun 2020 belakangan sering dibicarakan publik. Aturan ini terkait pembubaran 18 lembaga, pembubaran gugus tugas, dan pembentukan satgas.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto membeberkan 4 hambatan bagi perdagangan internasional khususnya ekspor Indonesia yang muncul di tengah pandemi.