Larangan terhadap pekerja migran dari Indonesia itu berlaku mulai 4 Desember 2020. Keputusan itu diambil dengan alasan kasus virus Corona yang meroket di RI.
WNI yang tiba di Indonesia akan langsung menjalani prosedur penanganan virus Corona. Setelah mendarat di bandara, langsung dibawa ke Asrama Haji Pondok Gede.
Satu pasien positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia meninggal dunia. Untuk mencegah bertambahnya pasien Corona, Wapres Ma'ruf Amin memiliki tiga kebijakan.
Masuknya ratusan WNA India ke Indonesia mengundang tanda tanya, terlebih ada yang positif COVID-19. Faktanya, hingga saat ini masih ada penerbangan repatriasi.