detikNews
Pengadilan Arbitrase Menangkan RI dalam Kasus Bank Century
"Tanggal 16 Juli telah diputus pengadilan arbiter menerima eksepsi yurisdiksi pemerintah bahwa investasi Ravat tidak dapat izin berdasarkan UU PMA sebagaimana disyaratkan oleh BIT," kata Jaksa Agung Basrief Arief.
Kamis, 18 Jul 2013 19:45 WIB







































