PP No. 7 Tahun 2021 memuat kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
Polteknaker harus mampu wujudkan super link and match dengan dunia industri, serta menangani masalah relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.