Kejagung menahan eks Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dalam kasus dugaan gratifikasi. Maryono diborgol dan langsung ditahan.
Kejagung memaparkan hasil kinerja dalam satu tahun dan memamerkan bukti pencapaian tentang penyelamatan kerugian uang negara di kasus korupsi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut Pedoman 7/2020 tentang tata cara pemanggilan pemeriksaan jaksa yang diduga lakukan tindak pidana. Apa alasannya?
Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi mantan Dirut BTN H Maryono. Penyidik Kejagung bakal memeriksa jajaran direksi BTN lainnya dalam kasus tersebut.