Meski status PPKM di Jabodetabek telah turun menjadi level 3, PT Kereta Commuter Indonesia tetap mewajibkan dokumen syarat perjalanan bagi para penggunanya.
Tarif KRL diwacanakan bakal naik. Kenaikan terjadi pada tarif dasar sejauh 25 km pertama yang menjadi Rp 5.000 per penumpang. Masyarakat sanggup nggak ya?
Kalau tarif KRL diputuskan untuk naik, detikers setuju nggak nih? Kasih tahu jawabannya dengan memilih 'setuju' atau 'tidak setuju' pada kolom komentar.
Nah, menurut kalian yang sehari-hari jadi anak kereta (anker) setuju nggak sih kalau tarif KRL dinaikkan? Sertakan pendapat kalian di kolom bawah ini ya!