Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau punya izin usaha dari OJK.
Perusahaan pinjol, alias pinjaman online, banyak yang memasang bunga pinjaman setinggi langit. Berikut potensi masalah yang bisa diakibatkan dan solusinya.