Partai Damai Sejahtera belum memutuskan berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. PDS masih menunggu putusan gugatan verifikasi parpol di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Keputusan dari KPU terhadap pelaksanaan putusan ajudikasi Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai parpol di Pemilu 2014 dianggap melanggar UU Pemilu. Maka dari itu Bawaslu didesak untuk melaporkan KPU ke DKPP.
Komisi Pemilihan Umum menolak menjalankan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilihan Umum 2014. Bawaslu dinilai tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan tersebut.
KPU akhirnya menyepakati untuk menolak putusan Bawaslu soal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014. KPU mempersilakan PKPI untuk menggugat ke PTTUN jika tak puas dengan keputusan KPU itu.
KPU sepakat untuk tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Pemilu 2014. Menanggapi hal tersebut, PKPI langsung menggelar rapat internal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan PKPI pimpinan Sutiyoso untuk ikut dalam Pemilu 2014. Inilah alasan legal formal KPU tidak mematuhi putusan Bawaslu.
Nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak menindaklanjuti keputusan Bawaslu meloloskan partai yang dipimpin Sutiyoso itu ke Pemilu 2014. Apa alasannya?
Untuk pertama kalinya dalam tahapan pemilu, Bawaslu menyelenggarakan sidang ajudikasi sebagai tahap penyelesaian sengketa pemilu. Sidang ini dinilai sebagai proses yang terbuka bagi evaluasi KPU dan parpol terkait verifikasi.
KPU Kota Bandung menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp 400 juta untuk kebutuhan verifikasi faktual berkas dukungan cawalkot-cawawalkot dari jalur independen.