Terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Poedji Rahardjo, membantah dirinya telah melakukan kekerasan terhadap istrinya Nazwita dan anak tirinya, Mas Agung Barsyah.
Jaksa Poedji Rahardjo balik melaporkan istrinya, Nazwita, dan anak tirinya Mas Agung ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pemalsuan surat nikah dan akte kelahiran.
Nazwita Indra membatah pernyataan jaksa senior PR yang menyatakan pernikahan dilakukan secara siri. Untuk membuktikan itu, Nazwita masih memiliki buku nikah dan akte kelahiran anaknya meski dalam bentuk foto kopi.
Dua jaksa senior dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT. Selain itu, kedua jaksa juga diduga berpoligami tanpa izin. Jika benar, perbuatan ini tentu sangat menyimpang. Selain berunsur pidana, kedua jaksa juga telah menyalahi PP 45/1990.
Jaksa PR yang diduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya, Nazwita Indra dan Mas Agung (16), telah selesai diperiksa bagian pengawasan Kejagung. Namun, bagaimana hasilnya belum diketahui.
Jaksa PR mengaku perkawinannya dengan Nazwita Indra adalah nikah siri. Anak yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukannya pun, Mas Agung (16), berstatus anak tiri.
Jaksa senior di Kejagung, PR, yang diduga telah melakukan KDRT dituding telah memalsukan status untuk menikah lagi. PR mengubah statusnya menjadi duda yang ditinggal mati istri. Padahal istrinya masih hidup.
Pelapor kasus KDRT, jaksa Nazwita Indra buka-bukaan seputar pernikahannya dengan Jaksa Senior PR. Nazwita mengaku dinikahi PR hingga 3 kali. Anehnya ia mengaku tidak sadar saat menikah.