detikNews
RUU Nikah Siri Untuk Tertibkan Penyimpangan Perkawinan
Pernikahan tanpa disertai dokumen resmi seperti nikah siri, kawin kontrak dan sebagainya sudah seharusnya ditiadakan. RUU nikah siri dibuat untuk tertibkan penyimpangan perkawinan.
Selasa, 16 Feb 2010 17:24 WIB







































