DKPP akan menggelar sidang laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU atas dugaan pelanggaran kode etik. Sidang ini akan digelar, Rabu (13/2).
"Ya nggak bisa (memecat), peraturan perundang-undangannya kan sanksi diberikan oleh DKPP, bukan oleh KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan. Baca di sini:
Ajat Sudradjat mendapatkan sanksi pelanggaran berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti menjadi pengurus Gerindra tingkat ranting.
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dua anggota Bawaslu. Di awal sidang, pelapor membacakan permohonannya di depan majelis pemeriksa DKPP.