Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap dua kasus penjualan obat aborsi yang mempromosikan diri melalui internet. Dua blogger, Kankan Irawan (32) dan Erwin Hendriyan (42), ditetapkan jadi tersangka. Polisi memastikan keduanya tidak saling berkaitan.
Kedua kalinya Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap bisnis penjualan obat aborsi. Erwin Hendriyan (42) menjual ragam obat penggugur kandungan via online dengan memanfaatkan blog pribadinya.
Kankan Irawan (32), penjual obat aborsi, ditangkap polisi. Bapak satu anak ini mesti berhadapan dengan hukum. Sel penjara siap menanti blogger yang melakoni praktik farmasi ilegal menjual obat penggugur kandungan via blog internet.
Situs penjual obat aborsi ternyata bukan bualan semata. Meski banyak orang menyebut praktik penipuan, sisi lain rupanya keberadaan penjualnya memang asli. Bahkan pedagang obat penghancur janin ini nekat melakoni transaksi bertatap muka langsung dengan calon pembeli.
Personel Satnarkoba Polrestabes Bandung meringkus Kankan Irawan (32), penjual obat aborsi. Blogger tersebut menawarkan obat penggugur kandungan secara online memanfaatkan situs blog internet.
Tercatat dari Januari hingga September 2014, ada sebanyak 7 mayat bayi baru lahir ditemukan di berbagai wilayah Jaksel dengan kondisi tidak bernyawa dan memprihatinkan.
Muhammadiyah akan segera menggelar kajian khusus untuk menyikapi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2014 yang melegalkan praktik aborsi. Dalam kajian itu, Muhammadiyah akan melibatkan kalangan internal yang berhubungan langsung dengan peraturan baru tersebut.
Presiden SBY menandatangani PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut, dilegalkan aborsi bagi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.
Museum Kontrasepsi dan Aborsi adalah destinasi wisata yang tak biasa di Wina, Austria. Di sini Anda akan melihat sejarah seksualitas dan praktik aborsi di dunia. Jangan berpikir aneh-aneh dulu, mari melihatnya dari dekat.