Kejagung resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Berita terpopuler detikFinance tentang durian runtuh buat PNS jelang HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, dan uang suap Jaksa Pinangki lebih besar dari hartanya.
Bareskrim Polri akan memanggil mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan Selasa (18/8). Asep akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Rencana digelar pada hari hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus Tipikor red notice," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi.
Jaksa Pinangki ditetapkan segabai tersangka kasus dugaan suat Djoko Tjandra, anggota Komisi III DPR RI menilai penetapan itu bukti keseriusan Jaksa Agung.