Dari persidangan Miryam S Haryani terungkap pembocor berita acara pemeriksaan (BAP) adalah oknum panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Suswanti.
Pengacara Anton Taufik mengaku pernah diminta pengacara Miryam S Haryani Aga Khan untuk berbohong saat berkunjung ke kantor Elza Syarief, Menteng, Jakarta.
Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 temuan sementara berdasarkan hasil kerja pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Temuan memunculkan sejumlah wacana.