Bawaslu hari ini menggelar sidang ajudikasi pertama kali untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, menuturkan bahwa sidang Bawaslu ini tidak sama dengan peradilan umum, sehingga harus berjalan lebih cepat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pertama kalinya menggelar sidang ajudikasi sengketa pemilu di kantor Bawaslu. Sidang hari ini digelar untuk memperkarakan permohonan Partai SRI.
Fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sudah mendengar langsung rencana keluarnya Hary Tanoesoedibjo dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Yusril menduga perpecahan internal NasDem tak terelakkan.
Badan Pengawas Pemilu, pada hari Selasa (15/1) kemarin menerima laporan lengkap sembilan partai yang tak lolos ke Pemilu 2014. Pukul 16.00 WIB sore ini, Bawaslu membuka ruang mediasi antara KPU dan parpol gurem tersebut.
Pimpinan dari 14 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, merapatkan barisan untuk memperkarakan keputusan KPU ke Bawaslu. Mereka juga akan meminta Presiden SBY menerbitkan peraturan perundang-undangan menggantikan UU 8/2012.
Sebanyak 24 parpol yang tidak lulus uji verifikasi faktual sebagai calon kontestan Pemilu 2014, berencana mengadukan jajaran KPU kepada Bawaslu. Proses penyelesaiaanya melalui tahap mediasi sebelum sampai ke yudikasi.
Beberapa keputusan yang dihasilkan oleh DKPP dinilai melampaui kewenangannya. Hal ini terjadi karena tidak ada peraturan yang mengatur apabila DKPP memberikan putusan yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka.
DKPP KPU memecat Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah karena dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya dalam Pilgub DKI 2012. Ramdansyah mengecam pencopotan ini.