Bos sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, divonis 5 tahun penjara. JPU ajukan banding karena vonis dianggap terlalu ringan dibanding tuntutan.
Kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar berakhir dengan 15 terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Andi Ibrahim terima vonis tertinggi 7 tahun.
Chen Zhi, bos Prince Group, ditetapkan sebagai pemimpin sindikat penipuan siber terbesar di Asia. Ia diduga terlibat pencucian uang dan eksploitasi manusia.
Eksekutor penculikan kacab bank di Jakarta bernama Ilham Pradipta (37) diupah Rp 45 juta setelah menjalankan aksinya. Mereka diupah oleh Kopda F atau Feri.