Pemerintah menggelar rapat terbatas yang salah satu keputusannya mengubah waktu karantina dari luar negeri. Karantina dari luar negeri jadi 10 hari dan 7 hari.
Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan surat edaran terbaru terkait perjalanan orang internasional dengan transportasi darat di masa pandemi COVID-19.