detikNews
Kejagung: Samadikun Bersedia Mencicil Uang Pengganti Selama 4 Tahun
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan Samadikun siap membayar kerugian negara dengan menyicil selama 4 tahun.
Rabu, 18 Mei 2016 00:33 WIB







































