PN Depok memenangkan gugatan perdata Kejaksaan Agung terhadap ahli waris almarhum Yusuf Setiawan, terdakwa kasus pengadaan mobil kebakaran (damkar) Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004.
Gugatan terhadap ahli waris terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Provinsi Jawa Barat, almarhum Yusuf Setiawan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Depok. Para tergugat adalah istri dan anak almarhum.
Pemilihan kata deponering untuk definisi penghentian perkara adalah salah dan sesat. Yang mengejutkan, dari guru besar, praktisi hukum, sampai wartawan memakai kata deponering yang salah itu.
Polri dan Kejaksaan Agung akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi di KPK. Disebut-sebut dalam pertemuan ini akan ada oknum di KPK yang akan dijadikan tersangka. Tapi pihak Kejagung mengaku tidak tahu soal ini.
Kejagung) ulai menyusun gugatan terhadap ahli waris terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil damkar Provinsi Jabar, almarhum Yusuf Setiawan. Yusuf meninggal saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyusun gugatan terhadap ahli waris almarhum Yusuf Setiawan, terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Provinsi Jawa Barat.
KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Provinsi Jawa Barat dengan tersangka Yusuf Setiawan kepada Kejagung untuk digugat secara perdata.
Laundry untuk Gubernur Fauzi Bowo dan Wagub Prijanto dianggarkan Rp 70 juta. Lalu pengiriman guru SMU/SMK untuk training di Selandia Baru Rp 4,5 miliar. Untuk outbond pegawai Rp 475 juta.
Jaksa memperpanjang waktu penyelidikan kasus BLBI karena banyak dokumen yang hilang. Alasan itu diamini mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli.