Presiden menandatangani penjelasan tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kemenimipas melalui Perpres 157/2024 tentang Kementerian Imipas pada 5 November 2024.
Kedua negara menyerukan aksi nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan krisis kemanusiaan di Gaza dan mendorong perdamaian berkelanjutan di kawasan.