detikNews
MUI: Negara Bisa Sita Aset Koruptor
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan negara diperbolehkan menyita aset pelaku tindak pidana korupsi. Perampasan harta hasil korupsi ini tidak menghilangkan hukuman pelaku kejahatan tersebut.
Minggu, 01 Jul 2012 17:45 WIB







































