Salah satu awak kabin PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami perlakuan tak menyenangkan saat maskapai ini dipimpin oleh Ari Askhara. Ini kata Garuda
Garuda Indonesia terancam denda Rp 100 juta gara-gara mengangkut motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal dan wajib membayar dalam waktu 7 hari.
Pemerintah menjatuhkan denda kepada Garuda Indonesia gara-gara angkut Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal. Denda yang dijatuhkan maksimal Rp 100 juta.
Berikut sekilas pandang tentang pesawat baru Garuda Indonesia bertipe A330-900 yang digunakan untuk menyelundupkan moge Harley Davidson dan 2 sepeda Brompton.