Pemerintah mengizinkan perusahaan gula swasta mengimpor langsung gula mentah untuk diolah jadi gula kristal putih tanpa perantara BUMN, tapi ada syaratnya.
Pemerintah gencar melakukan intervensi harga di pasar, khususnya wilayah Jabodetabek dengan tujuan harga bahan pokok di wilayah Indonesia lainnya ikut mereda.
Kemendag akan menghapus komoditas cabai dari daftar harga acuan bahan pokok yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan industri nasional siap memenuhi kebutuhan cangkul di dalam negeri yang mencapai 10 juta unit per tahun.