KPK menahan tiga dari empat tersangka suap pengadaan katalis di Pertamina, termasuk direktur dan manajer. Penahanan berlangsung 20 hari mulai 9 September 2025.
Seorang jaksa KPK diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan aduan tersebut, jaksa berinisial TI itu diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 3 miliar.