detikNews
Tiket Mudik KA Ditetapkan Berdasarkan Tarif Batas Atas
Untuk pertama kalinya PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akan memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah untuk tarif mudik lebaran 2008.
Senin, 25 Agu 2008 09:37 WIB







































