Terdakwa Dju Seng, pengendali 2 korporasi, tidak ditahan dalam kasus perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi.
Rektor Universitas Negeri Malang, Prof Hariyono, menanggapi rencana SPPG BGN, menekankan perlunya tim profesional dan dukungan kajian, bukan pengelolaan teknis.