"Peristiwa yang dialami oleh penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi penggugat," kata Bambang.
Bambang Trihatmodjo melakukan banding ke PTTUN. Banding diajukan setelah kalah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pencekalan akhir 2019 lalu.
Putra Presiden RI ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, tidak terima atas kekalahan melawan Menkeu Sri Mulyani. Dia mengajukan banding soal pencekalannya.
"Hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," kata pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9).