Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Simak 4 catatan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama massa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah mengusulkan sejumlah kegiatan tak digelar.