Kejagung mengembalikan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Kejagung menyebut berkas tersebut belum lengkap atau belum P-21.
KPK membutuhkan waktu yang tak singkat mendeteksi buronan. Namun usai dicari-cari ternyata mereka tidak terjerat di pelosok daerah melainkan di Jakarta.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat kerja teknis karena pelanggaran anggota polri meningkat.
"Terkait dengan proses kebakaran Kejaksaan Agung, saat ini kita sudah menyerahkan berkas tersebut dan 6 tersangka," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
Kapolri Jenderal Sigit mengeluarkan surat telegram (TR) terkait penindakan tegas bagi anggota yang melakukan kekerasan berlebihan. PPP memberi apresiasi.