Polda Riau bersama jajarannya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram. Barang haram ini didatangkan dari negeri jiran Malaysia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,9 kg, pil ekstasi sebanyak 33.218 butir dan ganja sebanyak 229,7 kg.
BNN mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 42,6 kg, 98,7 kg ganja dan 2.985 pil ektasi dari 3 kasus yang berbeda. Dua kasus di antaranya jaringan lapas.