detikNews
Jampidsus Masih Pakai Istilah Cekal, Tak Singgung Pasal 12 UU KPK
Jampidsus Marwan Effendy tampak semangat dalam raker Komisi III DPR. Saat menjelaskan kasus Bibit-Chandra, Marwan masih memakai istilah 'cekal' dan tidak menyinggung pasal 12 UU nomor 30/2002 tentang KPK.
Senin, 09 Nov 2009 15:41 WIB







































