Kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Salim Kancil siap disidangkan. Hari ini Kejari Surabaya melimpahkan berkas perkara 36 tersangka ke Pengadilan Negeri (PN)
Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati divonis hukuman mati. Mereka terbukti mengedarkan sabu sebanyak 22 kg. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa.
Pengemudi lamborghini Wiyang Lautner menjalani sidang perdana. Sidang di Pengadilan Surabaya (PN) itu berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan.