Pasien suspect COVID-19 meninggal di RS Elizabeth Situbondo. Pihak keluarga jemput paksa jenazah COVID-19 karena tidak terima dimakamkan protokol kesehatan.
Tersangka pencium jenazah COVID-19 di Malang dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, tersangka harus dua kali melapor hingga proses penanganan perkara selesai
Polisi menetapkan AS (53), sebagai tersangka kasus upaya perebutan dan cium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Tes swab juga dilakukan.
Polisi menetapkan AS (53) sebagai tersangka kasus perebutan jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Tersangka ditempatkan di ruang khusus.
Video viral petugas urug makam jenazah COVID-19 dengan tangan. Aksi petugas mengurug makam dengan tangan ini karena warga takut meminjamkan cangkul dan sekop.
Jenazah pasien yang diambil paksa dan diciumi warga di Malang ternyata positif Corona. Seberapa besar risiko terjadinya penularan dari jenazah? Ini kata ahli.
Sebuah video menunjukkan upaya petugas BPBD Jember memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19. Namun, dalam video petugas hanya menggunakan tangan kosong.