Korban kecelakaan lalu lintas baik tunggal maupun ganda akan dijamin oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Syaratnya, bikin laporan kecelakaan ke polisi.
Hari ini, Rabu (15/8), BPJS Kesehatan mulai menerapkan uji coba sistem rujukan online bagi faskes tingkat pertama untuk merujuk ke faskes tingkat lanjut.