detikNews
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Dinilai Bisa Kena 3 Pasal Sekaligus
Pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, EF, ditangkap polisi. Pelaku bisa terjerat pasal berlapis.
Senin, 28 Sep 2020 08:37 WIB