detikNews
Putusan Sidang STPDN Lebih Ringan Dari Tuntutan
PN Sumedang memutuskan para terdakwa Praja STPDN hanya 7 dan 10 bulan penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3 dan 10 tahun.
Jumat, 16 Apr 2004 00:08 WIB







































