detikNews
WN Sri Lanka Penyelundup Manusia ke Australia Tetap Divonis 5 Tahun Penjara
PT Bandung menguatkan vonis kepada dua terdakwa pelaku perdagangan manusia (people smugling) Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) selama 5 tahun penjara.
Kamis, 04 Sep 2014 08:34 WIB







































