Polisi menetapkan sebanyak 24 orang tersangka terkait kasus mafia akses judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.
Yadi Sembako menghadapi kasus dugaan penipuan terkait cek kosong senilai Rp 198 juta. Dia berusaha mengikhlaskan dan menyelesaikan masalah dengan baik.