Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day 2021. Dalam tuntutan aksinya itu, para buruh memprotes terkait UU Cipta Kerja.
Lima eks pejabat Waskita divonis bersalah karena terbukti memperkaya diri dan membuat negara merugi Rp 202 miliar terkait kasus proyek infrastruktur fiktif.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Syahganda Nainggolan, divonis 10 bulan penjara. Sesaat setelah hakim membacakan vonis, keributan sempat terjadi.