detikNews
MK Putuskan 2,5 Tahun Menjabat Sama Dengan 1 Periode
Mahkamah Konstitusi memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah sudah dihitung satu periode. Jika ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali tetapi masih kurang dari 7,5 tahun menjabat, pada periode berikutnya dapat mengikuti pilkada kembali.
Selasa, 17 Nov 2009 18:52 WIB







































