detikFinance
Wajib Label Bahasa Indonesia Produk Non-Pangan Berlaku 1 September
Pemerintah merevisi percepatan pemberlakuan wajib label berbahasa Indonesia produk non pangan dari rencana semula 1 Juli 2010 menjadi 1 September 2010.
Senin, 24 Mei 2010 11:39 WIB







































