Benhur akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Benhur juga dijatuhi pidana untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Polisi mengamankan 182 orang yang diamankan demo Omnibus Law di Surabaya. Dua di antaranya perempuan. Mereka diduga bukan bagian dari massa tolak Omnibus Law.