Menjelang libur cuti bersama yang jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November 2020. Sejumlah objek wisata di Sumedang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Dinas Pariwisata DIY mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran COVID-19 di objek wisata. Salah satunya membatasi jumlah wisatawan hingga 50%.
Ditjen Hubla melakukan pengaturan pada pelaksanaan angkutan laut dan penumpang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada libur panjang akhir Oktober.