detikFinance
'Oleh-oleh' dari Luar Negeri Lebih dari US$ 250 Dipajaki
Barang bawaan atau oleh-oleh yang dibawa penumpang pribadi dari luar negeri dengan nilai di atas US$ 250 akan dikenakan bea masuk. Aturan ini berlaku sejak 29 Oktober 2010.
Selasa, 30 Nov 2010 11:54 WIB







































