Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dipenjara hingga denda sebesar Rp 100 juta.
Keselamatan menjadi alasan mengapa dilarang untuk membonceng anak kecil menggunakan sepeda motor, apalagi anak diposisikan duduk berada di depan pengendara.