Tilang uji emisi di Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Muncul usulan denda tilang Rp 100 ribu saja untuk motor yang tak lolos uji emisi.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan RUU TNI-Polri yang sedang disusun tak akan sama dengan dwifungsi ABRI. Isi RUU tak akan sama seperti di masa lalu.