Polda Sumut menetapkan dua bidan berinisial RS dan SP menjadi tersangka kasus penjualan bayi di Medan. Total ada tiga orang yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Polisi menangkap 2 bidan yang diduga terlibat kasus perdagangan bayi di Medan. Dua bidan itu diamankan setelah polisi mendapatkan keterangan dari tersangka.
Polisi menetapkan A sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan bayi di Medan. Tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta lalu dijual Rp 28 juta.
Pria asal Langkat yang kerap menyampaikan protes soal jalan rusak, Fikri, diduga dianiaya. Terduga pelaku penganiayaan Fikri masih menjadi tanda tanya.
Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk menuding PD berada di balik pelaporan dugaan rasisme ke Natalius Pigai. Henuk menyebut PD sakit hati karena dia kritik.