Pandemi COVID-19 membuka mata hati siapapun. Termasuk para sopir truk di Banyuwangi, yang membagikan 1.000 masker, ke sopir truk yang melintas di Selat Bali.
Banyuwangi memberlakukan teguran hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, sanksi denda berupa uang bisa diganti kurungan 3 hari penjara.