Trio bandar narkoba dari Pekanbaru, Riau dihukum penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 24 kg sabu dan 28.995 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Bea Cukai Blitar memusnahkan ribuan batang rokok dan likuid ilegal. Barang yang dimusnahkan senilai Rp 70,4 juta dan berpotensi merugikan negara Rp 40 juta.